*SUJUD SAHWI*
Afwan kyai mohon penjelasan tentang sujud sahwi, jika imam di raka’at yang ketiga duduk untuk tasyahud dan diingatkan makmum dan imam langsung berdiri, apakah tetap sujud sahwi ?
Jawaban
*Oleh : Ustadz Ahmad Syahrin Thoriq*
Sebelum menjawab ke inti persoalan yang ditanyakan, perlu kiranya kita untuk mengetahui hal-hal pokok berikut ini terlebih dahulu kaitannya dengan masalah sujud sahwi.
*Pengertiannya*
Secara bahasa, as-sahw berarti lupa terhadap sesuatu dan lalai darinya. Adapun sujud sahwi menurut para fuqaha' adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelahnya untuk menutupi kekurangan (memperbaiki kekeliruan) yang terjadi akibat meninggalkan sesuatu yang diperintahkan dalam shalat atau melakukan sesuatu yang dilarang di dalamnya tanpa disengaja.[1]
*Pensyariatannya*
Sujud sahwi disyariatkan berdasarkan beberapa riwayat hadits yang disepakati keshahihannya, diantaranya adalah :
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى، أَثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْل أَنْ يُسَلِّمَ
"Jika salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya dan tidak tahu berapa rakaat yang telah ia lakukan, tiga atau empat, maka hendaklah ia membuang keraguannya dan membangun keyakinannya (pada jumlah yang pasti). Kemudian hendaklah ia sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)
Dalam hadits yang lainnya riwayat dari Abdullâh bin Buhainah radhiyallahu anhu, beliau berkata :
صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ، فَمَضَى فِي صَلاَتِهِ، فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ انْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ، فَكَبَّرَ وَسَجَدَ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ، ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَسَلَّمَ
“Nabi ﷺ mengimami shalat kami, lalu bangkit pada raka’at kedua sebelum duduk. Lalu terus dalam shalatnya. Ketika akan selesai shalat Beliau, orang-orang menunggu salam Beliau, lalu Beliau bertakbir dan sujud sebelum salam kemudian mengangkat kepalanya kemudian bertakbir dan sujud kemudian mengangkat kepalanya dan salam.” (Muttafaqun ‘Alaih)
*Hukumnya*
Ulama madzhab berbeda pendapat tentang hukum melakukan sujud sahwi, menurut *kalangan Hanafiyah dan Hanabilah hukumnya Wajib, sedangkan kalangan ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat hukumnya hanya disunnahkan, tidak sampai derajat wajib*.[2]
*Penyebab sujud Sahwi*
Tentu tidak semua hal yang terlupa dalam bacaan atau gerakan shalat diperintahkan untuk digantikan dengan sujud sahwi, ada yang memang masuk dalam perintah dan ada yang tidak. Dalam hal ini ada perkara yang disepakati dan ada yang diperbeda pendapatkan oleh para ulama madzhab. Dan perincian dalam bab ini cukup rumit dan pelik, karena dalam ruang lingkup satu madzhab saja ada sekian pendapat dan penjabaran yang lumayan berat.
Karena itu untuk meringankan bahasan, kami hanya akan membahas penyebab sujud sahwi dalam *pandangan madzhab Syafi’i*, sedangkan untuk pendapat ulama dari madzhab lainnya insya Allah di lain waktu dan bahasan yang berbeda.
*Pandangan Madzhab Syafi’i*
Sujud sahwi menurut madzhab syafi’i disunnahkan untuk dikerjakan oleh orang yang melakukan beberapa hal berikut ini :
1. Mengerjakan sesuatu dalam shalat yang apabila disengaja batal shalatnya.
Maksudnya adalah apabila dalam shalat seseorang terlupa dari mengerjakan kewajiban shalat seperti ruku’, sujud, berdiri, dan semisalnya maka ia disunnahkan mengerjakan sujud sahwi. Karena kalau misalnya ada orang yang shalat, lalu dengan sengaja mengurangi sujudnya, tidak mau berdiri di saat harus berdiri, tidak mau rukuk di waktu rukuk maka tentu batal shalatnya.
Demikian juga misalnya aktivitas menelan sesuatu di mulutnya, berbicara sedikit, tertawa atau apapun yang dilarang dalam shalat namun ia melakukannya karena lupa, maka ia diperintahkan untuk sujud sahwi.[3]
2. Terlewat dari mengerjakan sunnah Ab’adh dalam shalat
Yang kedua adalah meninggalkan sunnah shalat yang masuk kategori sunnah ab’adh. Sunnah ab'adh merupakan amalan yang dikerjakan dalam salat yang jika ditinggalkan dengan sengaja atau tidak maka kita disunnahkan melakukan sujud Sahwi. Diantara sunnah ab’adh adalah : membaca tahiyat awal dan duduknya, shalawat kepada Nabi ﷺ dalam tahiyat awal, shalawat kepada keluarga Nabi ﷺ dalam tahiyat akhir, doa qunut yang dianjurkan seperti dalam shalat Subuh dan shalat Witir di akhir bulan Ramadan.[4]
Sunnah Ab’ah ketika ditinggalkan meskipun dengan sengaja memang tidak membatalkan shalat, namun dalam pandangan madzhab ini disunnahkan untuk diganti dengan sujud sahwi.
3. Ragu dalam shalat
Jika seseorang ragu apakah dia telah shalat tiga rakaat atau empat rakaat, maka dia harus menambahkan satu rakaat dan melakukan sujud sahwi. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa dia tetap harus sujud sahwi meskipun keraguannya hilang sebelum memberikan salam. Begitu juga, jika seseorang ragu dalam shalat apakah dia telah melakukan suatu gerakan lebih (seperti rakaat atau sujud), dia harus melakukan sujud sahwi jika ragu apakah itu penambahan.[5]
4. Mengikuti imam yang banyak meninggalkan kesunnahan shalat
Dalam madzhab Syafi’i disunnahkan untuk tetap melakukan sujud sahwi jika bermakmum kepada imam yang meninggalkan kesunnahan-kesunnahan dalam shalat seperti contohnya tidak membaca surah dan qunut Shubuh. Syaikh Abu Ali al Marwarudzi Asy Syafi’i rahimahullah berkata :
يوجب سجود السهو على المأموم أن يسجد وإن تركه الإمام، وإنما ذلك، لأن المأموم يبني الأمر على اعتقاد نفسه دون اعتقاد إمامه
“Makmum dianggap tetap diperintahkan sujud sahwi jika imamnya meninggalkan sesuatu yang harus dilakukan yang mengharuskan sujud sahwi, meskipun imam tersebut tidak melakukannya. Ini karena makmum membangun tindakan shalatnya berdasarkan keyakinan dirinya sendiri, bukan berdasarkan keyakinan imamnya.”[6]
*Bacaan sujud sahwi*
Disunnahkan dalam sujud sahwi untuk membaca dzikir dengan membaca tasbih. Al imam Rafi’i rahimahullah berkata :
وسمعت بعض الأئمة يحكي أنه يستحب أن يقول فيهما: سبحان من لا ينام ولا يسهو
"Dan saya telah mendengar beberapa imam mengatakan disunnahkan untuk mengucapkan dalam kedua sujud sahwi: *'Subhanaman la yanaamu wa la yas'hû'* (Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa)."[7]
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang disunnahkan adalah membaca seperti bacaan sujud pada umumnya.
*Tempat melakukan sujud sahwi*
*Mazhab Hanafi*
Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa tempat untuk melakukan sujud sahwi adalah setelah salamnya shalat.[8] Dalil pendapat ini adalah Hadits dari al Mughirah yang menyebutkan bahwa ketika beliau selesai dari shalat, ia mengucapkan salam, kemudian sujud dua kali, lalu mengucapkan salam kembali, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, dan juga hadits dari Ibn Mas'ud yang menyebutkan: "Nabi ﷺ shalat Dzhuhur lima rakaat, kemudian dikatakan kepadanya: 'Apakah ada tambahan dalam shalat?' Beliau bertanya: 'Apa itu?' Mereka menjawab: 'Engkau shalat lima rakaat.' Maka beliau sujud dua kali setelah mengucapkan salam"
*Mazhab Maliki*
Sedangkan kalangan Maliki memerinci, bila lupanya itu berupa kelebihan maka sujud sahwinya setelah salam, namun jika yang terjadi adalah kekurangan gerakan atau bacaan salam maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam.[9]
*Mazhab Syafi’i*
Kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa tempatnya sujud sahwi adalah sebelum salam, tepatnya antara bacaan akhir tasyahud dengan salam. Berkata Syaikhul Islam Zakariya al Anshari rahimahullah :
فالظاهر المشهور من المذهب أنه يسجد قبل السلام إذا فرغ من التشهد
"Yang tampak dan terkenal dari madzhab adalah bahwa seseorang harus sujud sebelum salam setelah selesai dari tasyahud."[10]
Hal ini didasarkan kepada hadits Abu Sa’id al Khudri yang telah disebutkan sebelumnya di dalam Shahih Muslim dan Ahmad :
ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
"Kemudian ia sujud dua kali sebelum salam."
Dan juga hadits Ibn Buhaynah yang juga telah disebutkan sebelumnya di dalam Sunan an-Nasa'i : "Ketika ia selesai dari shalatnya, ia sujud dua kali, kemudian mengucapkan salam."
*Mazhab Hanbali*
Sedangkan dalam madzhab Hanbali sujud sahwi boleh dilakukan sebelum dan setelah salam. Tidak ada perbedaan kecuali dari sisi keutamaan saja dalam kasus penyebab lupanya dia di dalam shalat.[11]
*Kasus ditanyakan*
Adapun untuk pertanyaan di atas jelas tetap disunnahkan sujud sahwi, hal ini sebagaimana yang juga langsung diterangkan oleh Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah :
من قام إلى ركعة زائدة في الفريضة، رجع متى ذكر، وسجد بعد السلام
“Jika seseorang bangkit menuju rakaat tambahan dalam shalat fardhu dan dia ingat, maka dia harus kembali ke posisi sebelumnya dan sujud sahwi setelah salam.[12]
Wallahu a’lam
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (24/234)
[2] Al Fatawa al Hindiyah (1/125), Hasyiah ad Dusuqi (1/273), NIhayah al Muhtaj (2/62), al Mughni (2/36)
[3] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/1114)
[4] Hasyiah al Baijuri (1/167)
[5] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/1115)
[6] At Ta’liqat li qadhi Husain (2/846)
[7] Kifayah an Nabih (3/495)
[8] Tuhfah al Fuqhaha’ (1/209)
[9] Syarah at Talqin (1/600)
[10] Nihayah al Mathlab (2/238)
[11] Kasyf al Qina (1/479)
[12] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/1113)
0 Comments